Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Trubus Rahadiansyah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah merespons usulan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan untuk menunda Pemilu 2024.
Trubus menilai usulan tersebut kontraproduktif dan bertentangan dengan konstitusi.
"Secara konstitusi presiden itu menjabat selama lima tahun dan hanya bisa dipilih dua kali. Jika usulan ini diterima maka harus mengubah konstitusi," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (3/1).
Pernyataan tersebut menurutnya sarat muatan politik dan juga sulit untuk diimplementasikan.
"Ini seperti testing the water saja yang tidak punya dasar yang kuat untuk diimplementasikan," papar Trubus.
Testing the water yaitu memancing reaksi publik sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan.
"Tanggal 24 Februari sudah ada kesepakatan di DPR, KPU dan Pemerintah bahwa tanggal pemilihan umum sudah ditetapkan. Kalau mau merubah harus sebelum itu, bukan sekarang," tutur Trubus.
Salah satu alasan kuat wacana tersebut adalah terkait besarnya biaya yang dibutuhkan dalam pembiayaan Pemilu di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai wacana penundaan Pemilu 2024 kontraproduktif dan bertentangan dengan konstitusi.
- Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial untuk Pembangunan
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Membawa Kemajuan Nyata, Khofifah-Emil Raih Dukungan Pelaku UMKM Ponorogo
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan