Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini

Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Aji Cakti.

“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya, orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” ucapnya.

Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.

Dia mengatakan sudah meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong milik masyarakat buka 24 jam.

Menurut Teten, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern. (Antara/jpnn)


Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengomentari soal keberadaan warung Madura, dia bilang begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News