Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI

Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI
Kuasa Hukum ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja, Damianus Renjaan, S.H., M.H. Foto: source for jpnn

"Ada apa dengan Majelis Hakimnya yakni Dewa Ketut Kertana, Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe yang awalnya memutus PKPU, bahkan setelah Hakim Dewa Ketut Kartana dipindah, Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe diduga menjadi dalang selanjutnya karena merekalah yang memutus pailit pada Jumat tengah malam."

"Sedangkan hakim Dariyanto yang menggantikan Hakim Dewa Ketut Kertana memilki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) terhadap kasus ini, dengan menyatakan seharusnya tidak diputus PKPU bahkan pailit," terang Damian.(ray/jpnn)

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News