Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RI
Rabu, 10 Juli 2024 – 15:05 WIB
"Ada apa dengan Majelis Hakimnya yakni Dewa Ketut Kertana, Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe yang awalnya memutus PKPU, bahkan setelah Hakim Dewa Ketut Kartana dipindah, Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe diduga menjadi dalang selanjutnya karena merekalah yang memutus pailit pada Jumat tengah malam."
"Sedangkan hakim Dariyanto yang menggantikan Hakim Dewa Ketut Kertana memilki pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) terhadap kasus ini, dengan menyatakan seharusnya tidak diputus PKPU bahkan pailit," terang Damian.(ray/jpnn)
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Menyoal Hakim Pengawas Perkara Pailit WN Singapura Dicopot MA dari PN Jakpus
- WN Singapura yang Diputus Pailit PN Jakpus Ini Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi & Prabowo
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Kata Faisal Basri, Tidak Mudah Membuat Antam Pailit, Ini Alasannya
- Gugatan PKPU Terhadap Antam Belum Tentu Berujung Pailit