Kapolri Jenderal Idham Tidak Main-main soal Satu Ini, Ada Kalimat Pidanakan

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam akan memidanakan kapolda dan seluruh jajaran yang melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8), Kapolri melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Eko Budi Sampurno.
Ia mengatakan terdapat dua potensi yang akan dilakukan para kapolda dan jajaran setelah kerja sama antarpenegak hukum itu, yakni berkomitmen atau berkonspirasi yang akan berujung pada tindak pidana korupsi.
"Jadi permintaan saya cuma satu, kelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," kata Kapolri.
Adapun kerja sama itu terkait sinergi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Polri dan kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, BPK dan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.
Sedangkan dengan kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam akan memidanakan kapolda dan seluruh jajaran bila melakukan hal ini.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?