Sobat Abraham Samad Bakal Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Supriansyah meminjamkan unit apartemen yang dihuninya kepada Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ternyata berdampak kurang sedap.
Pria asal Makassar ini mengaku terancam dipecat dari posisinya sebagai penasihat hukum perusahaan Bosowa Group.
Menurut Supri, penggunaan apartemen itu sebagai lokasi pertemuan antara Abraham dan beberapa politikus PDI Perjuangan jelang Pemilu Presiden 2014 silam, tanpa sepengetahuan bosnya di Bosowa sekaligus pemilik unit apartemen, Erwin Aksa. "Dia gak tahu itu, saya kayaknya mau dipecat ni," kata Supri di KPK, Senin (23/2).
Supriansyah tidak menyangka pertemuan yang dilakukan Samad bakal mengundang kontroversi dahsyat seperti sekarang. Saat itu, klaim Supri, dirinya hanya berfikir ingin menolong sahabat satu kampung.
Menurutnya, Bosowa sebagai sebuah perusahan mentereng pasti tidak nyaman ikut terseret dalam sebuah skandal politik. Karena itu, Supri bisa mengerti jika perusahaan memutuskan untuk memecat dirinya.
"Tentu perusahaan yang tempat saya jadi lawyer itu mungkin akan mempertimbangkan kembali keberadaan saya, apakah lanjut nantinya atau enggak. Ya kelihatannya sih, kemungkinan akan berhenti," tuturnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan panggilan Anca ini mengaku tidak tahu atau pun terlibat dalam percakapan yang berlangsung 35 hingga 40 menit itu.
Pasalnya, dia berada di ruangan yang berbeda dengan tempat Samad dan para elite PDIP berbincang-bincang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Supriansyah meminjamkan unit apartemen yang dihuninya kepada Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ternyata berdampak kurang sedap.
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan