Sobat Erick Sumbar Gelar Aksi Kemanusian dengan Berbagi Sembako
jpnn.com, SOLOK - Sukarelawan Sobat Erick Sumatera Barat melakukan aksi kemanusiaan dengan membagikan sembako kepada para petani dan kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di Jorong Suliti, Kabupaten Solok.
Ketua DPD Sobat Erick Sumatera Barat Nofriyaldi mengatakan ada sebanyak 100 paket sembako yang dibagikan kepada warga.
"Kami berharap ini dapat meringankan beban masyarakat dan kami siap membantu masyarakat dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (25/1).
Nofriyaldi juga berharap ke depan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bisa memimpin Indonesia. Dia menilai, Erick memiliki banyak hal untuk memperjuangkan hak rakyat.
"Beliau sebagai tokoh muda yang mempunyai integritas, inovasi, agamis, dan mampu menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi, serta mampu memberi solusi," ucapnya.
Ketua Jorong Suliti pun mengucapkan terima kasih kepada Sobat Erick Sumatera Barat. Dia berharap pemerintah bisa terus memerhatikan daerahnya, khususnya di bidang ekonomi.
Ernis pun menyatakan dukungannya terhadap Erick Thohir menjadi presiden RI 2024. Dia melihat potensi besar di dalam diri Menteri BUMN itu.
"Saya secara pribadi dan masyarakat Jorong Suliti umumnya siap menjadi ring terdepan untuk melakukan sosialisasi tentang bapak Erick untuk ke depan," ujar Ernis. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sukarelawan Sobat Erick Sumbar menggelar aksi kemanusiaan dengan berbagi sembako di Solok.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN
- Prabowo Ingin Para Menteri Pakai Mobil Maung, Erick Thohir: Harus Ada Tahapan
- Cooling System Pilkada, AKBP Budi Berbagi di Masjid Annur dan Panti Asuhan Al-Khairiyah
- Siap Dukung Visi Prabowo, Erick Thohir: BUMN Harus Bekerja Lebih Keras Lagi
- Taspen Tunjukkan Konsistensi Lewat Pertumbuhan Investasi 10,55% di Atas Industri
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja