Social Distancing: PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan aturan social distancing atau menjaga jarak antarmanusia khusus ASN atau PNS, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020.
SE tertanggal 16 Maret itu tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan aturan ini, PNS bisa kerja di rumah.
Bagaimana dengan pegawai di perusahaan swasta?
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memberikan perhatian masalah ini. Bahwa pemerintah juga harus membuat aturan social distancing untuk pegawai yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.
Hal ini menurut Martin penting karena arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas, yang menyatakan dalam situasi pandemi Covid-19, langkah social distancing menjadi hal yang paling penting dilakukan.
Karena itu perlu ada pengaturan social distancing dari pemerintah, yang bisa dijadikan acuan bagi dunia usaha dan industry untuk diterapkan ke karyawannya.
“Bagaimana pengaturan yang jelas dan harus diikuti oleh dunia usaha. Periode dua minggu atau empat belas hari ini sangat menentukan untuk menghambat laju penyebaran Covid-19,” kata Martin di Jakarta, Senin (16/3).
Menurut politikus Nasdem itu, pemerintah secara tegas mengatakan agar masyarakat menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Namun di lapangan masih banyak pekerja yang berinteraksi seperti biasanya.
Aturan social distancing berupa PNS kerja di rumah sudah ada, bagaimana dengan pegawai swasta?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN