Social Distancing: PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?
“Mereka yang ke kantor lebih banyak bukan karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan, melainkan karena belum ada kebijakan tersebut dari perusahaan,” ujar ketua DPP Partai Nasdem ini.
Persoalan lainnya menurut legislator asal Sumatra Utara ini, ada sebagian masyarakat yang tetap bekerja karena bergantung pada upah atau tunjangan harian. Hal itu menjadi alasan mereka untuk menolak berdiam diri di rumah.
Bila Kemendikbud mengatur jarak antarsiswa dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar, maka Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan perlu mengatur social distancing bagi pekerja yang bergantung pada upah jam maupun harian.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga perlu mengatur masalah ini di pabrik-pabrik. Sedangkan skema insentif bagi dunia usaha selama masa 2 minggu ke depan diatur Kementerian Keuangan.
"Ini semua harus tegas dan harus dijalankan. Untuk itu kami minta pemerintah lebih memperjelas bagaimana sebenarnya penerapan social distancing, khususnya di dunia usaha ini agar tidak merugikan masyarakat dan juga dunia usaha itu sendiri,” tandas Martin. (fat/jpnn)
Aturan social distancing berupa PNS kerja di rumah sudah ada, bagaimana dengan pegawai swasta?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN