Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak

Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak
Ilustrasi pulau. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Bahkan, Kemendagri mendaftarkan empat pulau tersebut sebagai milik Sumut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 2012.

Sedangkan Pemerintah Aceh telah mendirikan sejumlah bangunan di empat pulau itu, mulai dari musala, rumah singgah, dan prasasti.

Meski demikian, sejak 2012 sampai hari ini, empat pulau tersebut dikatakan Nazarullah, masih diklaim sebagai milik Sumut. Hal ini sesuai data kajian yang dilakukan IMPAS Aceh-Jakarta.

“Kalau memang itu punya Aceh, Pemerintah Aceh harus tegaskan dan ayo lengkapi data,” ujarnya.“Kita siap sama-sama berjuang, kita bergandengan tangan, kita perjuangkan itu milik Aceh,” tambah Nazarullah.

Secara penamaan memang empat pulau yang ada di wilayah Aceh dan kini masuk sebagai bagian Sumut tersebut nyaris sama. Akan tetapi, secara koordinat disampaikan Nazarullah, ada perbedaan.

Dia mencontohkan, seperti Pulau Mangkir Besar diklaim dalam wilayah Aceh terdapat pada koordinat 20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT.

Sedangkan Pulau Mangkir Gadang wilayah Sumut, berada di koordinat 20 8’ 49” LU 980 7’ 29” BT.

Meski memiliki perbedaan nama, akan tetapi empat pulau itu disampaikan kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh merupakan milik Aceh.

Kemendagri memasukkan empat pulau yang jadi bagian Kepulauan Pulau Banyak di Aceh Singkil kedalam wilayah Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News