Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak

Social Legal Dinilai Bisa Jadi Solusi Sengketa Wilayah Pulau Banyak
Ilustrasi pulau. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Afifuddin, menceritakan bahwa secara historis keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh. Itu bila mengacu dari beberapa bukti pada tahun 1965. Namun, diduga ada kesalahan dalam pencatutan titik koordinat.

Sampai dengan saat ini upaya Pemerintah Aceh itu sudah beberapa kali bersurat ke mendagri untuk menegaskan bahwa pulau itu milik Aceh.

Namun, dalam kenyataan sampai dengan saat ini Kemendagri masih menetapkan empat pulau itu milik Sumatra Utara.

“Setelah dikonfirmasi ulang, itu masih milik Aceh,” ujar Afifuddin.

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kembali menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut. Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh.

“Pemerintah Aceh secara birokrasi telah berusaha sangat-sangat maksimal dan kita tidak pernah diam. Kita menyurati, meminta Kemendagri untuk merevisi Kepmendagri,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, diakui Afifuddin, bakal memberikan kepada para mahasiswa yang membutuhkan data terkait kepemilikan empat pulau tersebut, sehingga dapat dipelajari dan mengambil langkah bagaimana memperjuangkannya.

Sementara itu, Junaidi mengaku, polemik mengenai sengketa empat pulau yang sangat berdampak terhadap kehidupan nelayan setempat. Karena warga tidak bisa melakukan penangkapan ikan.

Kemendagri memasukkan empat pulau yang jadi bagian Kepulauan Pulau Banyak di Aceh Singkil kedalam wilayah Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News