Social Media Lebih Banyak Digunakan Jatuhkan Lawan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan, social media atau socmed digunakan bukan untuk membangun citra diri positif. Sebab, kini socmed digunakan untuk menjatuhkan lawan.
"Itu (menjatuhkan lawan) lebih banyak terjadi menurut saya belakangan ini terutama di konstelasi Twitter ranah politik di Indonesia," kata Yunarto dalam diskusi "Berperang Citra Di Social Media" di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/2).
Yunarto menyatakan, akun-akun anonim juga meresahkan karena kerap menyampaikan fitnah. Oleh karena itu perlu ada pengaturan bagaimana seharusnya setiap akun bisa bertanggungjawab terhadap apa yang mereka sampaikan.
"Karena demokrasi ini tidak hanya sebebasnya-bebasnya siapapun bisa menyampaikan informasi. Tetapi juga harus diikuti siapapun harus setara dalam konteks pertanggungjawaban atas apa yang sudah dilakukan," ujar Yunarto.
Dengan begitu, Yunarto menambahkan, tidak perlu ada orang seperti Benny Handoko yang masuk penjara karena cecuit di akun Twitternya @benhan. Di sisi lain, lanjutnya, ada akun anonim yang bisa berleha-leha padahal sudah melakukan fitnah. "Bahkan katanya berbisnis dengan melakukan fitnah terhadap orang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Benny Handoko melalui akun @benhan yang menulis di Twitter tentang Moh Misbakhun, mantan anggota DPR RI yang dikenal getol membongkar kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Cecuit @benhan yang ditanyakan adalah "Misbakhun perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup" dan "Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."
Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny dijatuhi hukuman enam bulan kurungan dengan masa percobaan selama satu tahun karena dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan, social media atau socmed digunakan bukan untuk membangun citra diri positif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia
- Sambut Libur Akhir Tahun, WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Seru!
- Asus TUF Gaming A14, Laptop Tipis dengan Performa Andal
- Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih
- Cloudflare 2024 Year In Review, Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian