Sodik Mudjahid Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut
![Sodik Mudjahid Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/04/sodik-mudjahid-foto-dok-jpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid turur prihatin atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Dia mengatakan tragedi Kanjuruhan itu merupakan terbesar dalam sejarah sepak bola di Indonesia bahkan di dunia.
Menurut dia, korban yang meninggal dunia jumlah tragedi sepak bola di Liverpool.
"Peristiwa ini, selain harus diusut dari sisi medis dan keamanan juga harus dijadikan ajaran, bukan pelajaran yang berat untuk penataan ulang," ungkap Sodik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10).
Dia mengimbau semua pemangku kepentingan di sepak bola mulai dari pakar, praktisi, tokoh sosiolog, manajemen massa, hingga tokoh masyarakat harus dilibatkan.
Pendekatan pembinaan dan pendidikan kepada pencinta bola dan para pendukung sebuah klub di Indonesia harus diubah secara fundamental.
"Jika tidak ada perubahan yang fundamental mendasar, akan menggangu banyak hal seperti prestasi sepak bola, prestasi klub bahkan sampai kepada sangsi dan kepercayaan FIFA kepada PSSI," urainya.
Oleh karena itu, dia menekankan agar PSSI harus jadi motor yang proaktif dalam menuntaskankan persoalan dan mampu melakukan transformasi pada manajemen pertandingan. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid meminta kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang harus diusut.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas