Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Selasa, 05 November 2019 – 08:23 WIB
Tuntutan tinggi dari jaksa penuntut umum ini membuat terdakwa syok dan menangis. Sesaat sebelum dijebloskan ke sel tahanan pengadilan, terdakwa menangis di pelukan kedua orang tuanya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Jaksa meminta majelis hakim menghukum pelaku sodomi dengan hukuman penjara dan kebiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
- Nana Sudjana Dikukuhkan Sebagai Ketua Mabida Pramuka Jateng
- Pj Gubernur Jateng Dorong Kegiatan Pramuka Berkontribusi Bagi Masyarakat
- Pakar Intelijen Sebut Pramuka Pemersatu Bangsa, Jangan Sampai Dibubarkan
- Kwarnas Ajak Media Massa Kampanyekan Peran Pramuka untuk Indonesia Emas 2045