Sodomi 6 Bocah, Kakek Tangkap
Jumat, 05 Oktober 2012 – 13:12 WIB
Kasubdit IV Reknata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Sawitri membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan rutan Mapolda Kalsel.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebelum melampiaskan hawa nafsunya. “Sebelum menyodomi, korban dikasih uang mulai dari Rp2 ribu hingga Rp10 ribu,” kata Sawitri.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak 2008 lalu, bahkan salah seorang korban ada yang sekolah di SMP. “Diduga korban tak mau melapor karena malu dan masih ada hubungan keluarga dengan tersangka,” terangnya.
Sawitri membeberkan, rata-rata yang menjadi korban sodomi adalah dari keluarga sederhana. “Saat ini baru tiga korban yang kita periksa,” ucapnya yang menegaskan tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sekitar 12 tahun penjara.
BANJARMASIN – Kakek ini bernama Imansyah (70), tetapi kelakuannya seperti orang yang tak beriman. Bayangkan saja, diusianya yang sudah sangat
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan