Sodomi 7 Anak, Predator di Tambun Akhirnya Diringkus
Kamis, 19 Oktober 2017 – 22:16 WIB
S terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 subsider Pasal 293 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Dam/gob)
Pelaku memancing para korban dengan modus yang sama, yakni mengajak bermain gim di ponsel, kemudian dibonceng menggunakan sepeda lantas korban dibawa.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah SD yang Videonya Disebar ke Group LGBT
- Pelaku Sodomi Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Ditangkap, 3 Lagi Masih Berkeliaran
- Guru Ngaji Sodomi 13 Santri, Modus Pelaku Biadab Banget