Sodomi 7 Anak, Predator di Tambun Akhirnya Diringkus

Sodomi 7 Anak, Predator di Tambun Akhirnya Diringkus
Anak-anak. Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

S terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 subsider Pasal 293 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Dam/gob)


Pelaku memancing para korban dengan modus yang sama, yakni mengajak bermain gim di ponsel, kemudian dibonceng menggunakan sepeda lantas korban dibawa.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News