Sodomi Belasan Anak, Merah Ahmad Divonis 14 Tahun Penjara

Sodomi Belasan Anak, Merah Ahmad Divonis 14 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BLANGPIDIE - Merah Ahmad, 40, warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie divonis 14 tahun penjara di sidang Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan sodomi terhadap belasan anak di bawah umur beberapa bulan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdul Kadir keputusan tersebut merupakan hasil sidang Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.

"Iya sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Tapaktuan dalam sidang pada, Kamis 16 Agustus 2018 di Tapaktuan," katanya, Minggu (19/8).

Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan pihak Kajari Abdya yang menuntut pelaku 16 tahun penjara.

Menurut Abdul Kadir pihaknya menuntut pelaku dengan hukuman penjara bukan hukuman cambuk. Alasannya, kasus tersebut menyangkut anak-anak.

"Jadi untuk kasus ini kita tuntut penjara karena ini anak-anak. Anak-anak harus dilindungi psikologis dan seterusnya. Jadi pelakunya harus dipenjara, tapi kalau di cambuk mungkin bisa terulang," katanya.

"Jadi setimpalah dengan perbuatannya." (mag-80/mai)


Merah Ahmad, 40, warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie divonis 14 tahun penjara di sidang Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News