Sodomi Belasan Anak, Merah Ahmad Divonis 14 Tahun Penjara
jpnn.com, BLANGPIDIE - Merah Ahmad, 40, warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie divonis 14 tahun penjara di sidang Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan sodomi terhadap belasan anak di bawah umur beberapa bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdul Kadir keputusan tersebut merupakan hasil sidang Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
"Iya sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Tapaktuan dalam sidang pada, Kamis 16 Agustus 2018 di Tapaktuan," katanya, Minggu (19/8).
Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan pihak Kajari Abdya yang menuntut pelaku 16 tahun penjara.
Menurut Abdul Kadir pihaknya menuntut pelaku dengan hukuman penjara bukan hukuman cambuk. Alasannya, kasus tersebut menyangkut anak-anak.
"Jadi untuk kasus ini kita tuntut penjara karena ini anak-anak. Anak-anak harus dilindungi psikologis dan seterusnya. Jadi pelakunya harus dipenjara, tapi kalau di cambuk mungkin bisa terulang," katanya.
"Jadi setimpalah dengan perbuatannya." (mag-80/mai)
Merah Ahmad, 40, warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie divonis 14 tahun penjara di sidang Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton