Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
Jumat, 13 September 2024 – 15:09 WIB

Ilustrasi - Oknum pendeta ditangkap polisi gegara sodomi remaja anak jemaatnya di Rohul, Riau. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Pelaku memenuhi panggilan pada 9 September 2024, Kemudian dilakukan penahanan," ungkap Kosmos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu.
Pelaku mengaku, aksi sodomi dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta ditangkap polisi Polres Rokan Hulu (Rohul) lantaran melakukan sodomi terhadap remaja anak jemaatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?