Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
Jumat, 13 September 2024 – 15:09 WIB
"Pelaku memenuhi panggilan pada 9 September 2024, Kemudian dilakukan penahanan," ungkap Kosmos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu.
Pelaku mengaku, aksi sodomi dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta ditangkap polisi Polres Rokan Hulu (Rohul) lantaran melakukan sodomi terhadap remaja anak jemaatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Polres Rohul, PMRI, dan Mahasiswa Sepakat Ciptakan Pilkada Damai
- Jumat Curhat, Polres Rohul Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS