Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang
Jumat, 18 Februari 2011 – 03:37 WIB
"Orang awam saja pasti tanya, kok pak Najamudin langsung diberhentikan 8 September. Sejak kapan beliau jadi bupati. Anehnya, klien saya justru dilantik dan bertugas selama beberapa waktu," tambahnya.
Baca Juga:
Dari pihak Kemendagri lewat Kabag Hukum Ema dan anggota Aditya tetap bersikukuh akan kebenaran tindakan Mendagri Gamawan Fauzi. Itu sebabnya sebagai tergugat, pihak Kemendagri tidak menambah bukti-bukti tambahan lagi.
"Bukti yang kami serahkan sudah cukup kuat, jadi tidak perlu ada tambahan lagi. Kami menyerahkan bukti-bukti tertulis dan juga kronologis mengapa sampai SK pemberhentian sementara itu ada," kata Ema.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari penggugat maupun tergugat. Untuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah