Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap
Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pemilukada Kota Medan
Senin, 12 Juli 2010 – 23:46 WIB
JAKARTA -- Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti. Rencananya, pada persidangan kali ini, KPU Medan akan mengajukan bukti tambahan, berupa surat pengunduran diri Rahudman Harahap sebagai Pj Walikota Medan untuk ikut bertarung di pemilukada Kota Medan.
"Kami akan ajukan bukti tambahan bahwa mundurnya Rahudman sudah sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005. Rahudman sudah mengundurkan diri sebelum pencalonan," ujar anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba,SH,M.Hum saat dihubungi JPNN, Senin (12/7).
Baca Juga:
Tamba mengatakan, tambahan bukti itu bakal disodorkan ke hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, lantaran penggugat dalam salah satu meteri gugatannya juga mempersoalkan mengenai persyaratan pencalonan Rahudman, terkait dengan pengunduran diri dimaksud.
Bukti tambahan lainnya terkait tudingan penggugat yang menyebutkan KPU Medan telah melakukan perubahan Daftar Pemilih tetap (DPT), dari DPT putaran pertama ke putaran kedua. Tamba memastikan, pihaknya akan mengajukan bukti bahwa tidak ada perubahan DPT pada putaran kedua. "Besok (hari ini, red) bukti itu akan kami sampaikan," terangnya.
JAKARTA -- Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain