Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap

Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pemilukada Kota Medan

Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap
Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap
JAKARTA --  Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti. Rencananya, pada persidangan kali ini, KPU Medan akan mengajukan bukti tambahan, berupa surat pengunduran diri Rahudman Harahap sebagai Pj Walikota Medan untuk ikut bertarung di pemilukada Kota Medan.

"Kami akan ajukan bukti tambahan bahwa mundurnya Rahudman sudah sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005. Rahudman sudah mengundurkan diri sebelum pencalonan," ujar anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba,SH,M.Hum saat dihubungi JPNN, Senin (12/7).

Tamba mengatakan, tambahan bukti itu bakal disodorkan ke hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, lantaran penggugat dalam salah satu meteri gugatannya juga mempersoalkan mengenai persyaratan pencalonan Rahudman, terkait dengan pengunduran diri dimaksud.

Bukti tambahan lainnya terkait tudingan penggugat yang menyebutkan KPU Medan telah melakukan perubahan Daftar Pemilih tetap (DPT), dari DPT putaran pertama ke putaran kedua. Tamba memastikan, pihaknya akan mengajukan bukti bahwa tidak ada perubahan DPT pada putaran kedua. "Besok (hari ini, red) bukti itu akan kami sampaikan," terangnya.

JAKARTA --  Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News