Sodorkan Bukti Mundurnya Rahudman Harahap
Besok Sidang Lanjutan Sengketa Pemilukada Kota Medan
Senin, 12 Juli 2010 – 23:46 WIB
Pada persidangan sebelumnya, KPU Medan sudah mengajukan 61 item bukti, yang diklasifikasikan menjadi beberapa hal, antara bukti rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS, bukti rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK, dan di KPU Medan.
Disampaikan juga bukti adanya sosialisasi jadwal dan tahapan kampanye, sosialisasi penggunaan KTP sebagai pengganti kartu pemilih, dan sebagainya. Selian itu, juga bukti berupa surat Pemko medan terkait netralitas PNS.
Pada persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi ini, KPU Medan sudah menggandeng kuasa hukum, yakni Sedarita Ginting dkk. Pada persidangan perdana 5 Juli 2010 lalu, KPU Medan tak didampingi kuasa hukum.
Tamba menjelaskan, penunjukkan kuasa hukum ini dianggap perlu lantaran banyak saksi yang dimintai keterangan di MK. "Karena banyak saksi, kami perlu bantuan pemikiran dari tim kuasa hukum. Sedarita Ginting itu kan biasa beracara di MK," ujar Tamba.
JAKARTA -- Besok (13/7) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi