Sodorkan Data Palsu, Dhana Minta Uang ke Wajib Pajak
Auditor BPK Pernah Minta Dhana Disanksi
Kamis, 09 Agustus 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Posisi Dhana Widyatmika semakin tersudut. Dhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi itu disudutkan dengan kesaksian yang menyebut mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu memeras wajib pajak.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT Kornet Trans Utama (KTU), Riana Juliarti. Riana dalam kesaksiannya menuturkan, dirinya pada awal 2006 pernah dipanggil ke Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan, terkait hasil pemeriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002 PT KTU.
Baca Juga:
Riana mengaku ditemui petugas pemeriksa pajak bernama Salman, yang meminta PT KTU melengkapi data pajak tahun 2002. Sepekan setelah pertemuan itu Riana kembali ke KPP Pancoran dengan sejumlah dokumen.
Namun tak lama setelah data pajak dilengkapi, Salman meminta Dirut PT KTU, Rudi Sitepu. Salman dan Rudi bertemu di sebuah coffe shop di Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.
JAKARTA - Posisi Dhana Widyatmika semakin tersudut. Dhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi itu disudutkan dengan kesaksian yang menyebut mantan
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta