Sodorkan Data Palsu, Dhana Minta Uang ke Wajib Pajak
Auditor BPK Pernah Minta Dhana Disanksi
Kamis, 09 Agustus 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Posisi Dhana Widyatmika semakin tersudut. Dhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi itu disudutkan dengan kesaksian yang menyebut mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu memeras wajib pajak.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT Kornet Trans Utama (KTU), Riana Juliarti. Riana dalam kesaksiannya menuturkan, dirinya pada awal 2006 pernah dipanggil ke Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan, terkait hasil pemeriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002 PT KTU.
Baca Juga:
Riana mengaku ditemui petugas pemeriksa pajak bernama Salman, yang meminta PT KTU melengkapi data pajak tahun 2002. Sepekan setelah pertemuan itu Riana kembali ke KPP Pancoran dengan sejumlah dokumen.
Namun tak lama setelah data pajak dilengkapi, Salman meminta Dirut PT KTU, Rudi Sitepu. Salman dan Rudi bertemu di sebuah coffe shop di Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.
JAKARTA - Posisi Dhana Widyatmika semakin tersudut. Dhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi itu disudutkan dengan kesaksian yang menyebut mantan
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran