Sodorkan Enam Argumen untuk Sebut DPK-DPKTb Bermasalah

Kelima, secara sistem, DPK dan DPKTb tidak menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Pasalnya, pemilih DPK dan DPKTb tidak pernah dialokasikan surat suaranya dan tidak mendapatkan jaminan surat suara.
Apalagi, UU Pilpres hanya menjamin surat suara bagi pemilih DPT dan surat suara itu hanya dicetak sejumlah pemilih DPT sesuai aturan dalam Pasal 108 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (4).
Said menekankan, pemilih DPK dan DPKTb itu sebetulnya adalah pemilih untung-untungan atau pemilih kelas dua yang diperlakukan secara berbeda dengan pemilih DPT. Kalau ada pemilih DPT yang tidak datang ke TPS atau pemilih DPT tidak menggunakan surat suara cadangan, barulah pemilih DPK dan DPKTb itu bisa memberikan suaranya dengan memanfaatkan surat suara pemilih DPT itu.
Argumen keenam yakni DPK dan DPKTb seharusnya tidak perlu ada karena rakyat sebetulnya telah memberikan dana yang begitu besar dalam jumlah triliunan rupiah kepada pemerintah dan KPU untuk menyusun data kependudukan dan DPT yang berkualitas.
"KPU tentu harus bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat itu. Besarnya anggaran untuk menyusun DPT harus setara dengan hasil kerja mereka menyusun DPT yang berkualitas," tandas Said. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah indikasi kecurangan yang mencuat dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dipicu penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya