Soedarmo: Permendagri 3/2018 Tidak Mempersulit Peneliti

Soedarmo: Permendagri 3/2018 Tidak Mempersulit Peneliti
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Permendagri Nomor 3/2018 telah diundangkan pada 17 Januari lalu. SKP wajib dimiliki bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. Namun, tidak berlaku bagi penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan.

Aturan juga tidak mengikat bagi warga negara asing. Peneliti yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 5 Permendagri 3/2018 adalah perseorangan atau kelompok WNI yang tergabung dalam lembaga pendidikan, badan usaha, atau ormas yang melakukan penelitian.(gir/jpnn)

Dalam Permendagri yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 2, disebutkan tujuan diterbitkannya SKP dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News