Soedarmo: Permendagri 3/2018 Tidak Mempersulit Peneliti
Rabu, 07 Februari 2018 – 08:43 WIB
Permendagri Nomor 3/2018 telah diundangkan pada 17 Januari lalu. SKP wajib dimiliki bagi pihak-pihak yang ingin melakukan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. Namun, tidak berlaku bagi penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan.
Aturan juga tidak mengikat bagi warga negara asing. Peneliti yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 5 Permendagri 3/2018 adalah perseorangan atau kelompok WNI yang tergabung dalam lembaga pendidikan, badan usaha, atau ormas yang melakukan penelitian.(gir/jpnn)
Dalam Permendagri yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 2, disebutkan tujuan diterbitkannya SKP dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peneliti Sebut Berbahaya Jika Parpol Masuk Dalam Pemilihan Kepala Desa
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- Tiga Lima
- Sampah Gelas Air Mineral Ancam Laut Indonesia, Peneliti Beber Fakta Ini
- Peneliti: Ganjar Paling Kuat Sebagai Penerus Jokowi
- Peneliti Sebut Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Tak Hanya Merugikan Petani, Tetapi