Soedarsono Kabur Bawa Duit Rp 1,7 Miliar, Tuh Orangnya

jpnn.com, MALANG - Soedarsono (57) warga Kota Malang, Jawa Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus penipuan.
Soedarsono alias Mboen melakukan penipuan yang merugikan korbannya mencapai Rp 1,7 miliar.
"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis.
Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu.
Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.
Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.
"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.
Bermodal janji manis, Soedarsono berhasil menipu korbannya. Duit Rp 1,7 miliar dibawa kabur.
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- LG Batal Investasi Baterai EV di RI, Prabowo Yakin Ada Investasi Negara Lain
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang