Soedeson Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur

Soedeson Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti eksekusi rumah warga di Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan atas putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi tersebut diduga melanggar prosedur hukum, mulai dari tidak adanya proses Anmaning hingga salah sasaran dalam eksekusi lahan.

Hal itu disampaikan Soedeson setelah mendengar aspirasi warga korban penggusuran dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Mafia Tanah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2).

“Soal Bekasi ini ada persoalan. Biasanya, sebelum eksekusi dilakukan, Ketua Pengadilan Negeri setempat harus memanggil pihak tereksekusi dan memberikan teguran terlebih dahulu dalam proses yang disebut Anmaning,” ujar Soedeson.

Namun, dalam kasus ini, anggota Fraksi Partai Golkar itu menilai prosedur tersebut tidak dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan pihak yang hadir dalam rapat dengan Komisi III, lahan yang dieksekusi diduga berada di luar lokasi yang seharusnya.

"Ada tiga pelanggaran di sini," tegas Soedeson.

Pertama, tidak adanya proses Anmaning sebelum eksekusi, kedua kesalahan dalam menentukan lokasi eksekusi, ketiga tanah yang dieksekusi masih memiliki sertifikat yang belum pernah dibatalkan secara hukum.

“Soal sertifikat itu, kalau belum pernah dibatalkan, berarti tanah itu masih sah milik mereka berdasarkan asas hukum. Tetapi tetap dieksekusi,” lanjutnya.

Komisi III DPR berencana memanggil berbagai pihak untuk meminta klarifikasi terkait eksekusi ini, termasuk Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menilai prosedur tersebut tidak dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News