Soedradjat Pergi, Hamka Datang
Senin, 17 November 2008 – 16:21 WIB
JAKARTA - Selama empat jam mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono diperiksa KPK terkait penyidikan aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Selepas Soedradjat meninggalkan gedung KPK pukul 12.40 WIB, setengah jam kemudian, giliran anggota DPR RI asal Partai Golkar, Hamka Yamdhu dijemput penyidik.
Keduanya diperiksa selaku saksi empat tersangka kasus BI: Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bunbunan Hutapea. Baik Soedradjat maupun Hamka memilih tak meladeni pertanyaan wartawan. Saat datang pukul 10.08 WIB, Soedradjat hanya mengangguk-angguk sewaktu ditanya wartawan apakah kedatangannya sebagai saksi Aulia dkk.
Baca Juga:
Sedangkan Hamka hanya menebar senyum sambil membawa tas hitam. Nama Soedradjat disebut-sebut sebagai salah satu petinggi BI yang mendapat dana bantuan hukum yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Untuk kasus BI, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menyusul kemudian, dua mantan Deputi Gubernur Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis selama 4 tahun. Adapun persidangan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004, Hamka dan Anthony Zeidra Abidin masih berlangsung. (pra/JPNN)
JAKARTA - Selama empat jam mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono diperiksa KPK terkait penyidikan aliran dana Bank Indonesia senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Soal MLB NU: Gus Salam Pengin Mengajak GP Ansor Minum Kopi dan Mengaji
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan