Soedradjat Pergi, Hamka Datang
Senin, 17 November 2008 – 16:21 WIB

Soedradjat Pergi, Hamka Datang
JAKARTA - Selama empat jam mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono diperiksa KPK terkait penyidikan aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Selepas Soedradjat meninggalkan gedung KPK pukul 12.40 WIB, setengah jam kemudian, giliran anggota DPR RI asal Partai Golkar, Hamka Yamdhu dijemput penyidik.
Keduanya diperiksa selaku saksi empat tersangka kasus BI: Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bunbunan Hutapea. Baik Soedradjat maupun Hamka memilih tak meladeni pertanyaan wartawan. Saat datang pukul 10.08 WIB, Soedradjat hanya mengangguk-angguk sewaktu ditanya wartawan apakah kedatangannya sebagai saksi Aulia dkk.
Baca Juga:
Sedangkan Hamka hanya menebar senyum sambil membawa tas hitam. Nama Soedradjat disebut-sebut sebagai salah satu petinggi BI yang mendapat dana bantuan hukum yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Untuk kasus BI, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menyusul kemudian, dua mantan Deputi Gubernur Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis selama 4 tahun. Adapun persidangan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004, Hamka dan Anthony Zeidra Abidin masih berlangsung. (pra/JPNN)
JAKARTA - Selama empat jam mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono diperiksa KPK terkait penyidikan aliran dana Bank Indonesia senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah