Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

Toh, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain, ialah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," kata Bamsoet.
Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.
"Termasuk, hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata legislator Fraksi Golkar itu. (ast/jpnn)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967. Kenapa itu dilakukan?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik