Soekarwo Terhambat Syarat Domisili

Soekarwo Terhambat Syarat Domisili
Soekarwo Terhambat Syarat Domisili
JAKARTA - Pengajuan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo sebagai ketua umum pengganti Anas Urbaningrum, tidak akan mudah. Terdapat ketentuan di AD/ART Demokrat yang tidak menguntungkan gubernur Jatim itu untuk memimpin partai pemilik kursi terbesar di parlemen tersebut.

   

Ketua Departemen Bidang Ekuin DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan, selain kader partai, ketua umum harus pula berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. "AD/ART mengatakan ketua umum partai harus kader dan berdomisili di Jakarta dan sekitarnya," ujar Sutan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

   

Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan tersebut telah mempersempit peluang tokoh yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut, menjadi ketua umum pengganti Anas. "Saya tidak mau ngomong orang perorang," kelitnya.

Dia juga menegaskan, bahwa yang disampaikannya bukan dengan maksud untuk terus memperpanjang polemik soal penggantian Anas. "Tidak ada kita menggoyang-goyang Anas, Ketua Umum Partai Demokrat Anas, saya mendukung," tandas wakil ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut.

JAKARTA - Pengajuan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo sebagai ketua umum pengganti Anas Urbaningrum, tidak akan mudah. Terdapat ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News