Soekarwo Terhambat Syarat Domisili
Kamis, 02 Februari 2012 – 05:50 WIB
Pada kesempatan tersebut, Sutan kembali menyatakan bahwa tidak ada urgensi mendorong penggulingan Anas sebagai ketua umum. Sebab, jika isu keterlibatan Anas dalam korupsi benar terbukti, maka sudah pasti karier politik Anas di Demokrat selesai.
"Menurut AD/ART kan kan kalau jadi tersangka itu otomatis, sudah kasus hukum siapa pun kena. Kalau sudah tersangka otomatis selesai begitu saja," imbuhnya.
Menurut Sutan, hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama partainya. Setiap kader Demokrat tidak boleh melanggar hukum. "Kalau sudah kasus hukum jangan dibilang, nggak ada barang itu, pasti selesai begitu saja. Di KPK kan kalau sudah tersangka tidak seperti di kejaksaan yang masih ada SP3," paparnya.
Senada, Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah bahkan menilai Anas tetap layak diajukan sebagai salah satu kandidat calon presiden 2014 mendatang. "Semua warga negara kan (menjadi) calon presiden tetap bisa tho" kata Jafar, di Gedung Parlemen, Senayan, kemarin.
JAKARTA - Pengajuan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo sebagai ketua umum pengganti Anas Urbaningrum, tidak akan mudah. Terdapat ketentuan
BERITA TERKAIT
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc