Soemarmo Diancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:23 WIB
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena didakwa memberi suap kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012. Hal ini diketahui saat Soemarmo didudukkan menjadi pesakitan saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Soemarmo memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Terdakwa Soemaro didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU KPK, KMS A Roni saat membacakan dakwaan.
Pada surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang yang diberikan melalui anggota DPR Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena didakwa
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad