Soemarmo Diancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 Juni 2012 – 13:23 WIB
Uang dimaksud diberikan agar DPRD Semarang bisa memuluskan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.
Baca Juga:
Jaksa KPK penuntut juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta.
Setelah mendengar dakwan jaksa, Soemarmo menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukumnyam "Saya serahkan kepada tim penasehat hukum saya majelis," ucap Soemarmo.
Saat majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwan, Sofar Sutinjak selaku tim penesehat hukum Soemarmo menjawab bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa. "Tidak yang mulia," ucap Sofar Sitinjak. Kemudian majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 18 Juni 2012 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena didakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbekal Ilmu dari Pelatihan P3PD, Persoalan Batas Desa Bisa Dituntaskan
- Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih
- Inilah Profil Teuku Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif di Kabinet Prabowo
- Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Ini Lho Jabatan dan Tugas Qodari di Istana Kepresidenan
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya