Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri

Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Namun menurutnya, Zainur tak kuasa menolak perintah untuk menyediakan uang sogokan yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkot Semarang. "Kata Zainuri itu perintah Wali Kota," sambungnya.

Dalam persidangan itu majelis juga menanyakan uang Rp 64 juta jatah Fraksi PDIP di DPRD Semarang. Hendrar yang juga Ketua DPC PDIP Semarang itu mengakui,  Zainur juga mengalokasikan Rp 64 juta bagi delapan anggota Fraksi PDIP. "Beliau (Zainuri) serahkan bungkusan hitam. Yang saya tahu itu jatah untuk PDIP. Saya tahu jumlahnya, ada Rp 64 juta," katanya.

Namun Hendrar membantah menerima uang itu. "Sampai pulang bungkusan itu ada di meja Zainuri," ucapnya.

Seperti diketahui, nama Hendrar muncul dalam surat dakwaan atas Soemarmo. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Zainuri memberikan uang ke sejumlah politisi di DPRD Semarang untuk meloloskan anggaran. Sementara Hendrar  diserahi Rp 64 juta sebagai jatah PDIP.

JAKARTA - Persidangan kasus suap DPRD Semarang dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News