Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Senin, 25 Juni 2012 – 15:01 WIB

Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Namun menurutnya, Zainur tak kuasa menolak perintah untuk menyediakan uang sogokan yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkot Semarang. "Kata Zainuri itu perintah Wali Kota," sambungnya.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu majelis juga menanyakan uang Rp 64 juta jatah Fraksi PDIP di DPRD Semarang. Hendrar yang juga Ketua DPC PDIP Semarang itu mengakui, Zainur juga mengalokasikan Rp 64 juta bagi delapan anggota Fraksi PDIP. "Beliau (Zainuri) serahkan bungkusan hitam. Yang saya tahu itu jatah untuk PDIP. Saya tahu jumlahnya, ada Rp 64 juta," katanya.
Namun Hendrar membantah menerima uang itu. "Sampai pulang bungkusan itu ada di meja Zainuri," ucapnya.
Seperti diketahui, nama Hendrar muncul dalam surat dakwaan atas Soemarmo. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Zainuri memberikan uang ke sejumlah politisi di DPRD Semarang untuk meloloskan anggaran. Sementara Hendrar diserahi Rp 64 juta sebagai jatah PDIP.
JAKARTA - Persidangan kasus suap DPRD Semarang dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Perlu Terapkan Konsep Wisata Ramah Lingkungan di Kawasan Danau Toba