Soemarmo Disudutkan Wakilnya Sendiri
Senin, 25 Juni 2012 – 15:01 WIB
Meski dalam persidangan itu Hendrar berkilah, namun KPK belum tentu membiarkannya bebas melengang. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang disusun KPK tidak dibuat asal-asalan tanpa bukti. Karenanya, setiap informasi yang diperoleh KPK termasuk dari terdakwa maupun saksi akan ditindak lanjuti.
"Semua informasi dan data, termasuk yang tersurat di dakwaan itu kan berawal dari keterangan saksi maupun terdakwa saat masih tersangka yang tentu akan ditindak lanjuti. Sepanjang ada barang buktinya yang mendukung, tentu proses penyidikan bisa kita lakukan," kata Johan kepada JPNN.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada anggota dewan Agung Purno dan Sumartono.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(Fat/ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus suap DPRD Semarang dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda