Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara

Diyakini Terbukti Sogok DPRD Semarang Demi Loloskan Perda APBD

Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro saat menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/7). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) meyakini Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan rancangan APBD tahun 2012.

"Agar majelis menyatakan terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Ron saati membacakan tuntutan.

Dalam uraian sebelum petitum tuntutan dibacakan, jaksa mengatakan bahwa Soamarmo selaku Wali Kota Semarang memerintahkan dan kongkalikong dengan Sekda Semarang, Akhmad Zainuri untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang. Tujuan pemberian uang itu agar DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.

Selain itu, JPU juga mengatakan terdakwa memerintahkan Zainuri memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang, dengan maksud agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut hukuman pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News