Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara
Diyakini Terbukti Sogok DPRD Semarang Demi Loloskan Perda APBD
Senin, 30 Juli 2012 – 13:56 WIB
"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata KMS Roni.
Dikatakan Jaksa, tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp304 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 Nopember 2012 mengenai anggaran tahun 2012.
Kemudian, perbuatan Soemarmo memerintahkan pemberian uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi. Dengan, dikeluarkannya surat keputusan persetujuan penambahan gaji pegawai atau TPP pada tanggal 19 Desember 2011 oleh DPRD Semarang.
Bahkan KMS Roni mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012, dan kesepakatan tambahan tentang uang Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai di Semarang. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut hukuman pidana
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari