Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara

Diyakini Terbukti Sogok DPRD Semarang Demi Loloskan Perda APBD

Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro saat menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/7). Foto : Arundono/JPNN
"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata KMS Roni.

Dikatakan Jaksa, tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp304 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 Nopember 2012 mengenai anggaran tahun 2012.

Kemudian, perbuatan Soemarmo memerintahkan pemberian uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi. Dengan, dikeluarkannya surat keputusan persetujuan penambahan gaji pegawai atau TPP pada tanggal 19 Desember 2011 oleh DPRD Semarang.

Bahkan KMS Roni mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012, dan kesepakatan tambahan tentang uang Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai di Semarang. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut hukuman pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News