Soemarmo Minta Pindah ke Semarang
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan ini disampaikan penasehat hukum Soemarmo sebelum hakim membacakan putusan. "Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, Semarang. Masalah penahanan ini bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang Mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan," kata salah seorang kuasa hukum Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
Baca Juga:
Adanya permintaan dari kubu Soemarmo membuat majelis Hakim menskors sidang beberapa menit. Sejurus kemudian, hakim memutuskan bahwa persoalan lokasi penahanan bukan kewenangan majelis hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat