Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:46 WIB
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) untuk pelicin pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Semarang tahun anggaran 2012, dilakukan karena dia didesak anggota DPRD Kota Semarang. Saat pertemuan itu lah Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD. "Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dihadapan majelis hakim Tipikor.
Pada sidang yang berlangsung Rabu (13/6), Soemarmo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan suap senilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Dalam surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 yang dibacakan Ketua Tim Jaksa KPK, KMS Roni dijelaskan, sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog