Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:46 WIB

Wali Kota Semarang Nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) untuk pelicin pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Semarang tahun anggaran 2012, dilakukan karena dia didesak anggota DPRD Kota Semarang. Saat pertemuan itu lah Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD. "Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dihadapan majelis hakim Tipikor.
Pada sidang yang berlangsung Rabu (13/6), Soemarmo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan suap senilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Dalam surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 yang dibacakan Ketua Tim Jaksa KPK, KMS Roni dijelaskan, sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?