Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:46 WIB
Dilanjutkannya, tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang untuk menyampaikan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang dari anggota DPRD.
Kemudian tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan. "Terdakwa mengatakan, "Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," papar Jaksa Roni.
Setelah tarik ulur uang pelicin itu dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang suap senilai Rp5,2 miliar. Rinciannya, Rp4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.
Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp304 juta digelontorkan Sekda Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjono di kantor VIP Walikota Semarang. Disusul penyerahan kedua 24 November 2011 senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang yang langsung ditangkap tangan KPK.
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah