Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:46 WIB
Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak ngotot bahwa kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang saat itu. Bahkan, ia menegaskan jika kliennya sudah menolak permintaan sejumlah anggota DPRD tersebut. "Itu sudah ditolak, berkali-kali, bapak (Soemarmo) tidak mau dengan cara seperti itu," tegas Sitinjak.
Menyikapi hal itu, Penasehat hukum Soemarmo ini akan mengajukan surat bantahan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dan siapkan saksi-saksi. "Ya kami akan ajukan saksi-saksi yang akan menjelaskan kalau terdakwa tidak terlibat pada kasus ini," tegas Sofar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah