Soemarmo Setujui Suap Atas Desakan Anggota DPRD
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:46 WIB

Wali Kota Semarang Nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak ngotot bahwa kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang saat itu. Bahkan, ia menegaskan jika kliennya sudah menolak permintaan sejumlah anggota DPRD tersebut. "Itu sudah ditolak, berkali-kali, bapak (Soemarmo) tidak mau dengan cara seperti itu," tegas Sitinjak.
Menyikapi hal itu, Penasehat hukum Soemarmo ini akan mengajukan surat bantahan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dan siapkan saksi-saksi. "Ya kami akan ajukan saksi-saksi yang akan menjelaskan kalau terdakwa tidak terlibat pada kasus ini," tegas Sofar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa penyuapan yang dilakukan Walikota Semarang non-aktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi