Soetrisno Bachir Curiga Ada Uang di Balik Terbitnya PP Minerba

Soetrisno Bachir Curiga Ada Uang di Balik Terbitnya PP Minerba
Soetrisno Bachir Curiga Ada Uang di Balik Terbitnya PP Minerba

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Soetrisno Bachir menyatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mencerminkan inkonsistensi pemerintah terhadap amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Inkonsistensi itu, menurutnya, semakin tampak dari masih diizinkannya PT Newmont dan PT Freeport untuk mengekspor mineral mentah.

Hal ini menurut Spetrisno, membuktikan Pemerintah Indonesia masih sangat tergantung kepada perusahaan asing dalam mengelola sumber daya alamnya.

“Pemerintah lemah menghadapi tekanan luar, sehingga gampang disetir oleh kepentingan asing,” ujar Soetrisno dalam keterangan persnya, Kamis (16/1).

Pernyataan tersebut juga disampaikan dalam diskusi Majelis Reboan di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Dikatakan, hal ini merupakan ironi, karena Indonesia dikenal sebagai pengekspor mineral mentah terbesar di dunia, namun industri dalam negerinya keropos. “Ini adalah sebuah ironi,” ujarnya.

Soetrisno tidak bisa menerima alasan bahwa revisi dua peraturan turunan UU Minerba adalah karena khawatir terhadap melemahnya sektor tambang dan perekonomian Indonesia, termasuk isu PHK massal. Ia menilai hal ini karena pemerintah kurang konsisten dalam menerapkan kebijakan.

Menurut Soetrisno, sebetulnya pemerintah sudah bisa mengantisipasi dampak dari pelaksanaan UU Minerba ini. “Undang-undangnya sudah disahkan lima tahun lalu, pasti sudah ada hitungannya. Ada dampak ekonomi sekian triliun, yang harus bisa diatasi dengan berbagai program, misalkan optimalisasi pendapatan lain yang bisa menambal kekurangan karena penghentian ekspor mineral mentah," urainya.

JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Soetrisno Bachir menyatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News