Sofyan Basir Bebas Jadi Bukti KPK Memang Butuh Dewan Pengawas

Sofyan Basir Bebas Jadi Bukti KPK Memang Butuh Dewan Pengawas
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami mendapat informasi seorang komisioner tidak setuju perkara Sofyan Basir dilimpahkan, satu abstain, dan tiga mendesak agar perkara itu segera dilimpahkan. Akibat Sofyan Basir beperkara dengan KPK, program listrik pedesaan Presiden Jokowi menjadi terhenti hingga kini," katanya.

Karena itu Neta juga mengharapkan Firli Bahuri Cs yang akan dilantik menjadi komisioner KPK periode 2019-2023 pada Desember mendatang bisa membersihkan komisi yang telah eksis sejak 2003 itu dari politik. “Kasus Sofyan Basir ini harus menjadi pelajaran berharga untuk introspeksi bagi jajaran KPK maupun komisioner yang baru dan Dewan Pengawas KPK agar tidak terulang kembali di kemudian hari," pungkas Neta.(gir/jpnn)

Neta S Pane menilai vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mantan Dirut PLN Sofyan Basir menambah bukti tentang pentingnya KPK diawasi oleh dewan pengawas (Dewas).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News