Sofyan Basir Ditetapkan jadi Tersangka, ini Respons Kementerian BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Terkait penetapan itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh KPK, Selasa (23/4).
Dalam pelaksanaannya, kata Imam Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan perseroan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang.
BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
"Ini sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," tutur dia.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandas Imam.(chi/jpnn)
Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan perseroan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Lewat Berkriyasi 2024, BKI Berkomitmen Selalu Hadir Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Direksi dan Komisaris Pertamina Dirombak, Simon Gantikan Nicke Widyawati jadi Dirut
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN
- Belanja BUMN untuk Produk UMKM Mencapai Rp 47 Triliun