Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:35 WIB

Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/jpnn)
Alasan praperadilan diajukan untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto