Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan

Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/jpnn)


Alasan praperadilan diajukan untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News