Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:35 WIB
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/jpnn)
Alasan praperadilan diajukan untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi