Sofyan: BUMN Tidak Terima Subsidi
Senin, 29 Juni 2009 – 14:47 WIB
“Jadi istilah PSO itu sendiri adalah dilihat dari sisi penugasan, sedangkan subsidi adalah dari sisi dananya dan mengenai kebutuhan besarnya anggaran PSO atau subsidi tersebut diusulkan oleh Kementerian atau lembaga pemberi tugas,” paparnya.
Baca Juga:
Sementara itu, sempat disinggung mengenai kebijakan yang akan diterapkan di dalam rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2010 mendatang, Sofyan menyebutkan akan ada beberapa kebijakan yang masih relevan untuk dilanjutkan.
Antara lain memantapkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Yakni transparansi, akunbilitas, keadilan dan responsibilitas pada pengelolaan BUMN PSO maupun BUMN komersial, dan melakukan sinergi antar BUMN untuk meningkatkan daya saing dan memberikan multiplier effect kepada perekonomian Indonesia. (cha/JPNN)
JAKARTA- Terkait dengan adanya kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima dana Public Service Obligation (PSO) dan subsidi yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar