Sofyan Djalil Pecat Kepala BPN yang Menerbitkan Sertifikat Tanah Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersikap tegas kepada bawahan yang terlibat dalam mafia tanah.
Buktinya, Sofyan telah memecat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta yang menerbitkan sertifikat tanah palsu.
"Kami menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat atau pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (2/06).
Menurut Sofyan, mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta itu terlibat penerbitan sertifikat tanah hak milik seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Penerbitan sertifikat itu dilakukan melalui Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
Selanjutnya, sanksi juga diberikan kepada mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dimutasi ke Halmahera Utara.
"Kantah Jaktim dihukum dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman,” kata Sofyan.
Dia menuturkan, ada sepuluh pegawai lainnya yang juga terlibat dan telah dijatuhkan sanksi atau hukuman administrasi.
Menteri ATR Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat mafia tanah, bahkan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dipecat.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara