Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia
Menurutnya lagi, adanya otonomi daerah, membuat bupati, gubernur, serta DPRD membentuk peraturan-peraturan. Dia menegaskan, kondisi ini menyebabkan begitu banyak peraturan.
"Dengan UUCK ini bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Jadi, kalau mau membuka izin berusaha tidak akan terganggu lagi dengan beban regulasi,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa selama ini satu UU hanya bisa diubah dengan satu UU saja.
Misalnya, satu UU tentang kehutanan hanya bisa diubah dengan UU kehutahan.
Sementara, lanjut dia, proses revisi UU membutuhkan waktu minimal satu tahun.
Bila ada 79 UU yang mengganggu iklim penciptaan lapangan kerja, maka berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk merevisinya.
"Adanya sistem omnibus law ini, yaitu satu undang-undang bisa mengubah banyak undang-undang, maka sekitar 79 undang-undang ini beberapa pasalnya diubah," ungkap Sofyan.
Sosok kelahiran Peureulak, Aceh Timur, 23 September 1953, itu mengakui mungkin saja UUCK ini tidak sempurna. Karena itu, mantan menteri koordinator bidang perekonomian ini mengajak ICMI untuk melakukan studi pasal demi pasal di dalam UUCK tersebut.
Sofyan Djalil menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan regulasi kreatif yang menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas banyaknya aturan penghambat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan realisasi investasi.
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Perkuat Agenda Pembangunan 2024-2029, IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro