Sofyan Sebut BKN Perpanjangan Tangan KASN

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instansi strategis. Pasalnya, BKN merupakan perpanjangan tangan Komisi ASN.
"Di dalam UU 5/2014 tentang ASN, disebutkan BKN merupakan perpajangan tangan dari KASN. Kerja sama dan koordinasi KASN dengan BKN buka hanya kebutuhan, tapi juga suatu keniscayaan," kata Ketua KASN Sofyan Effendi, Rabu (18/3).
Lanjutnya, ada empat instansi yang harus bersinergi dalam manajemen kepegawaian, yaitu BKN, KASN, LAN, dan KemenPAN-RB. Tanpa sinergi, sistem merit dan manajemen ASN pada instansi tak akan jalan.
Menanggapi itu, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan BKN akan mendukung dan berkoordinasi dengan KASN. Sebagai langkah konkritnya, BKN siap memberikan data-data kepegawaian yang dibutuhkan KASN.
"BKN siap bersinergi dan bekerja sama untuk menyiapkan SDM profesional agar tujuan KASN dalam mewujudkan sistem merit dan manajemen ASN dapat tercapai," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instansi strategis. Pasalnya, BKN merupakan perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi