Sofyan Sebut BKN Perpanjangan Tangan KASN
jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instansi strategis. Pasalnya, BKN merupakan perpanjangan tangan Komisi ASN.
"Di dalam UU 5/2014 tentang ASN, disebutkan BKN merupakan perpajangan tangan dari KASN. Kerja sama dan koordinasi KASN dengan BKN buka hanya kebutuhan, tapi juga suatu keniscayaan," kata Ketua KASN Sofyan Effendi, Rabu (18/3).
Lanjutnya, ada empat instansi yang harus bersinergi dalam manajemen kepegawaian, yaitu BKN, KASN, LAN, dan KemenPAN-RB. Tanpa sinergi, sistem merit dan manajemen ASN pada instansi tak akan jalan.
Menanggapi itu, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan BKN akan mendukung dan berkoordinasi dengan KASN. Sebagai langkah konkritnya, BKN siap memberikan data-data kepegawaian yang dibutuhkan KASN.
"BKN siap bersinergi dan bekerja sama untuk menyiapkan SDM profesional agar tujuan KASN dalam mewujudkan sistem merit dan manajemen ASN dapat tercapai," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instansi strategis. Pasalnya, BKN merupakan perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024