Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:21 WIB

Nunun Nurbaetia pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3), didakwa menyogok anggota DPR RI demi memenangkan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Suharlis, menyatakan bahwa sekitar Mei 2004, Miranda Gultom menyampaikan niatnya ke Nunun untuk ikut pemilihan DGS BI menggantikan Anwar Nasution. Miranda meminta dukukungan Nunun, sekaligus agar dikenalkan dengan kalangan anggota Komisi IX DPR.
Baca Juga:
Atas permintaan Miranda, Nunun pun menyanggupinya. "Ok deh, nanti coba saya omongkan ke orang-prang yang saya kenal," ucap Nunun kepada Miranda sebagaimana ditirukan JPU.
Akhirnya Nunun memang memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu dari Golkar, serta Endi AJ Soefihara dari PPP. Pertemuan digelar di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan. Namun sebeum pertemuan usai, Nunun pun mendengar celetukan; "ini bukan proyek thank you ya."
JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta