Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:21 WIB

Nunun Nurbaetia pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3), didakwa menyogok anggota DPR RI demi memenangkan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andi Suharlis, menyatakan bahwa sekitar Mei 2004, Miranda Gultom menyampaikan niatnya ke Nunun untuk ikut pemilihan DGS BI menggantikan Anwar Nasution. Miranda meminta dukukungan Nunun, sekaligus agar dikenalkan dengan kalangan anggota Komisi IX DPR.
Baca Juga:
Atas permintaan Miranda, Nunun pun menyanggupinya. "Ok deh, nanti coba saya omongkan ke orang-prang yang saya kenal," ucap Nunun kepada Miranda sebagaimana ditirukan JPU.
Akhirnya Nunun memang memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu dari Golkar, serta Endi AJ Soefihara dari PPP. Pertemuan digelar di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan. Namun sebeum pertemuan usai, Nunun pun mendengar celetukan; "ini bukan proyek thank you ya."
JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya