Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara

Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara
Nunun Nurbaetia pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
Selanjutnya pada 7 Juni 2004, Nunun di kantornya,  PT Wahana Eka Sembada di Jalan Riau Menteng, Jakarta Pusat, bertemu dengan Hamka Yandhu. Pada pertemuan itu dibahas rencana pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) sebagai tanda terima kasih kepada anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan Miranda.

Kemudian, Nunun meminta bantuan orang kepercayaannya, Arie Malangjudo ikut bergabung dalam pertemuan dengan Hamka Yandhu. "Saya mau Pak Ari membantu saya untuk menyampaikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan," ucap Nunun kepada Ari sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Singkat cerita, bersamaan dengan proses fit and proper test calon DGS BI pada 8 Juni 2004, Arie sudah stand by di Restoran Bebek Bali yang tak jauh dari gedung DPR RI. Arie membawa empat kantong berwarna merah, hijau, kuning dan putih yang isinya travel cek. Nilai masing-masing cek adalah Rp 50 juta.

Dalam dakwaan bernomor DAK-05/24/02/2012 setebal 13 halaman juga diuraikan, jatah travel cek untuk politisi PDIP senilai Rp 9,8 miliar diambil oleh Dhudie Makmun Murod. Sedangkan jatah travel cek senilai Rp 1,25 miliar untuk Fraksi PPP diambil oleh Endin di Hotel Century Atlet. Sementara jatah untuk anggota Fraksi TNI Polri senilai Rp 2 miliar, diserahkan Ari ke Udju Djuhaeri di kantor Wahana Eka Sembada. Demikian pula dengan jatah untuk anggota Fraksi Partai Golkar yang diambil oleh Hamka Yandhu di Jalan Riau.

JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News