Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:21 WIB
"Dan terdakwa tahu bahwa pemberian TC BII senilai Rp 20,85 miliar berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Miranda selagu DGS BI yang bertentangan dangan kewajiban anggota DPR yang dilarang korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam 'proyek' itu, Nunun juga mendapat jatah berupa 20 lembar TC BII senilai Rp 1 miliar. Nunun memerintahkan skretaris pribadinya yang bernama SUmarni untuk mencairkannya. Kemudian uangnya disetor ke rekening Nunun di BII cabang Thamrin.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan pertama Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.
Atas dakwaan itu, Nunun mengaku dapat memahaminya. "Secara garis besarnya saya mengerti. Saya serahkan ke penasihat hukum," ucap Nunun kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. "Kita tidak akan mengajukan eksepsi," kata koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Mulyaharja.
JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan