Sogok DPR demi Miranda, Nunun Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:21 WIB

Nunun Nurbaetia pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
"Dan terdakwa tahu bahwa pemberian TC BII senilai Rp 20,85 miliar berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Miranda selagu DGS BI yang bertentangan dangan kewajiban anggota DPR yang dilarang korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam 'proyek' itu, Nunun juga mendapat jatah berupa 20 lembar TC BII senilai Rp 1 miliar. Nunun memerintahkan skretaris pribadinya yang bernama SUmarni untuk mencairkannya. Kemudian uangnya disetor ke rekening Nunun di BII cabang Thamrin.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan pertama Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.
Atas dakwaan itu, Nunun mengaku dapat memahaminya. "Secara garis besarnya saya mengerti. Saya serahkan ke penasihat hukum," ucap Nunun kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko. "Kita tidak akan mengajukan eksepsi," kata koordinator Tim Penasihat Hukum Nunun, Mulyaharja.
JAKARTA - Nunun Nurbaetie akhirnya duduk di kursi terdakwa. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!